Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Kewajiban Kepala Desa. Memegang teguh dan mengamalkan isi Pancasila, UUD RI 1945 serta hal yang menjadi pegangan teguh baginya. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa secara bermusyawarah. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik serta terbuka. Mengelola keuangan dan aset desa secara terbuka.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak: . mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; . mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; . menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; . mendapatkan cuti; .
Adapun hak-hak yang dimiliki seorang Kepala Desa adalah sebagai berikut : mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan,tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) membina kehidupan masyarakat desa; 3) membina perekonomian desa; 4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan
. d4914ui9r3.pages.dev/664d4914ui9r3.pages.dev/203d4914ui9r3.pages.dev/855d4914ui9r3.pages.dev/858d4914ui9r3.pages.dev/48d4914ui9r3.pages.dev/786d4914ui9r3.pages.dev/158d4914ui9r3.pages.dev/452d4914ui9r3.pages.dev/350d4914ui9r3.pages.dev/254d4914ui9r3.pages.dev/650d4914ui9r3.pages.dev/892d4914ui9r3.pages.dev/664d4914ui9r3.pages.dev/300d4914ui9r3.pages.dev/103
apakah hak dan kewajiban kepala desa