Hak dan kewajiban kepala desa merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan desa. Dengan hak-hak yang dimiliki, kepala desa dapat mengelola keuangan desa, mengangkat perangkat desa, menyusun anggaran desa, dan memberdayakan masyarakat desa.

Konsep hak dan kewajiban asasi manusia tak dapat dipisahkan sehingga membentuk dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Arti hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. HAM berlaku universal, tanpa memandang batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama, dan budaya.
Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Kewajiban Kepala Desa. Memegang teguh dan mengamalkan isi Pancasila, UUD RI 1945 serta hal yang menjadi pegangan teguh baginya. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa secara bermusyawarah. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik serta terbuka. Mengelola keuangan dan aset desa secara terbuka.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak: . mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; . mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; . menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; . mendapatkan cuti; .

Adapun hak-hak yang dimiliki seorang Kepala Desa adalah sebagai berikut : mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan,tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) membina kehidupan masyarakat desa; 3) membina perekonomian desa; 4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan .
  • d4914ui9r3.pages.dev/664
  • d4914ui9r3.pages.dev/203
  • d4914ui9r3.pages.dev/855
  • d4914ui9r3.pages.dev/858
  • d4914ui9r3.pages.dev/48
  • d4914ui9r3.pages.dev/786
  • d4914ui9r3.pages.dev/158
  • d4914ui9r3.pages.dev/452
  • d4914ui9r3.pages.dev/350
  • d4914ui9r3.pages.dev/254
  • d4914ui9r3.pages.dev/650
  • d4914ui9r3.pages.dev/892
  • d4914ui9r3.pages.dev/664
  • d4914ui9r3.pages.dev/300
  • d4914ui9r3.pages.dev/103
  • apakah hak dan kewajiban kepala desa