Pencoretanbendera merah putih yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak menghargai jasa para pejuang. Mantan Sekretaris Militer, DR Tubagus Hasanuddin, mengatakan, aksi pencoretan bendera merah putih yang
Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Hal tersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera. Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. Kemdikbud RI Sejak 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. Suhu ruangan 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen. Bendera digulung menggunakan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong abklatsch berkualitas tinggi dan diikat pita merah putih. Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk Bendera Merah Putih. Tata Cara Penggunaan Bendera Negara - Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. - Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. - Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah. - Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai. - Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.BenderaPusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. • Setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini adalah Hari Pramuka, tiga hari kedepan kita akan memperingati Hari Kemerdekaan negara kita tercinta Indonesia dan sudah dari beberapa minggu lalu kita sudah menjumpai orang yang menjual Bendera Merah Putih berikut tiangnya, dan beberapa hari ini tentunya kita sudah melihat setiap rumah sudah memasang Bendera Merah Putih ataupun umbul-umbul. Namun, tahukah kita bahwa ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai Bendera? tentu tidak banyak dari kita yang mengetahui aturan mengenai pemasangan Bendera. Peraturan mengenai pemasangan Bendera ada di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pada Bab II, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. dan pasal 3 menyebutkan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Dan pada Pasal 4 menyebutkan selain untuk kepentingan pasal 3, maka ukuran dan bahan yang digunakan dapat berbeda dari yang tercantum pada pasal 1-3. Yang menarik lagi, dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga kurang mampu untuk dipasang di rumah pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu Setiap orang dilarang merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. dan Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Walaupun kemeriahan menyambut hari Kemerdekaan tahun ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, mungkin masyarakat lebih terfokus pada penyambutan hari raya Idul Fitri namun kewajiban kita untuk memasang Bendera Merah Putih tetap harus dilaksanakan sebagai wujud kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara. Selain itu, terlepas dari adanya sanksi dari larangan yang tercantum pada Undang-Undang, menghormati dan menghargai Bendera Merah Putih sebagai simbol identitas negara adalah wujud dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. sumber gambar disini Lihat Catatan Selengkapnya
.